Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lemahkan KPK, RUU KUHP-KUHAP Memantik Penolakan

Emerson Yuntho mengatakan, adanya petisi tersebut karena masyarakat khawatir dilemahkannya KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Lemahkan KPK, RUU KUHP-KUHAP Memantik Penolakan
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Petisi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung yang sekaligus Ketua GOPAC (Global Organization of Parliamentarians Against Corruption). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat anti-RUU KUHP dan RUU KUHAP mendesak DPR menarik pembahasan itu. Kedua RUU itu dinilai bisa memandulkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 21 ribu petisi yang menolak RUU KUHP dan RUU KUHAP diserahkan ke Dewan Perwakilan rakyat oleh perwakilan dari Change.org dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Petisi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung yang sekaligus Ketua GOPAC (Global Organization of Parliamentarians Against Corruption).

Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, adanya petisi tersebut karena masyarakat khawatir dilemahkannya KPK.

Menurutnya, RUU KUHP dan RUU KUHAP terindikasi mengurangi kewenangan KPK.

"Ada kesan juga dalam RUU tersebut korupsi tidak ditempatkan bukan sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sebagai kejahatan biasa," kata Emerson di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Emerson menuturkan, dalam RUU KUHP dan KUHAP juga tidak terlihat adanya efek menjerakan koruptor.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, dalam beberapa pasal menyebutkan adanya kemungkinan peringanan hukuman bagi narapidana di luar mekanisme grasi, remisi dan lainnya.

"Di RUU KUHP dan KUHAP KPK akan kehilangan kewenangannya untuk menyidik dan menuntut bersamaan dengan diberlakukan KUHP dan KUHAP baru," tandasnya.

Pramono pun mendukung dengan langkah ICW tersebut untuk mendukung KPK tetap berada dalam kewenangannya.

Sebagai pimpinan DPR, ia konsen mendukung gerakan anti-korupsi dan akan mendukung kewenangan KPK untuk diperkuat.

"Saya sebagai pimpinan DPR konsen gerakan anti-korupsi. Saya pun akan membawa dukungan kepada KPK di sidang Paripurna," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas