LSI akan Ajukan Gugatan ke MK Jika RUU Pilkada Disahkan
sebagai organisasi, dan individu, LSI mempunyai hak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-undang Pilkada jadi disahkan DPR.
Pasalnya, LSI menilai dengan keberadaan RUU tersebut, dapat mengepung hak masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya, yang diwakili DPRD. "Kita bersama-sama akan mengajukan ke MK, jika RUU Pilkada benar-benar disahkan," ucap Peneliti LSI, Ardian Sopa kepada Wartawan, usai pertemuannya di Kantor LSI, jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur,
Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, sebagai organisasi, dan individu, LSI mempunyai hak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Ardian mengaku, dukungan dari
masyarakat untuk pilkada langsung begitu banyak.
"Kami akan mengajak elemen-elemen yang lain. kami sudah berkomunikasi dengan lembaga-lembaga lainnya," ujar Ardian.
Ardian menegaskan, RUU Pilkada bukanlah kepentingan LSI semata, namun hal ini merupakan kepentingan bersama, karena negara kita menganut sistem demokrasi. (Achmad Rafiq)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.