Putusan MA Perberat Hukuman Luthfi Hasan Harus Diikuti Hakim-hakim Lain
Langkah tersebut diharapkan diikuti oleh hakim lainnya
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik. Langkah tersebut diharapkan diikuti oleh hakim lainnya.
"Saya pikir putusan MA (kepada LHI) harus jadi acuan hakim-hakim yang lain untuk berani memutuskan perkara yang melibatkan koruptor untuk mencabut hak politik mereka," kata Emerson di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
ICW, kata Emerson tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut. Menurutnya, dengan masih adanya remisi dan pembebasan bersyarakt maka hukuman yang diterima para koruptor tidak maksimal.
"Kalau LHI hukumannya 18 tahun penjara dan masih menerima remisi dan pembebasan bersyarat, dia paling cuma jalani delapan atau sembilan tahun penjara. Maka itu harus diberlakukan pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat," tuturnya.
Masih kata Emerson, ICW yang mendukung pencabutan hak politik bagi para koruptor agar mereka tidak dapat mengajukan kembali sebagai wakil rakyat. Karena menurutnya, data ICW menyebutkan ada 48 Anggota DPRD dan DPR periode mendatang terpilih menjadi anggota parlemen.
"Ini menurut kita naif. Sulit bagi publik percaya figur-figur koruptor dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.