Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok: Diberhentikan Lewat MK, Berarti Mundur Dengan Hebat

Ahok mengaku pengajuan uji materi terhadap pasal 29 tersebut bertujuan untuk menguji dirinya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Diberhentikan Lewat MK, Berarti Mundur Dengan Hebat
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana pengajuan Judicial Revieuw yang akan dilakukan Partai Gerindra terhadap Pasal 29 ayat 2 Undang undang 32 tahun 2004 mengenai pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi ditanggapi santai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pria yang karib disapa Ahok ini mengatakan bagus apabila uji materi tersebut diterima oleh MK. Karena, lanjut Ahok, dirinya tidak perlu capai kerja dan tidak diprotes oleh masyarakat yang memilihnya apabila tidak menjabat sebagai wakil gubernur atau gubernur DKI.

“Ya, kalau bisa dihentikan lewat MK kan lumayan, gak usah kerja capek-capek lagi kan. Bukan saya yang mau mundur kan. Kalau saya yang mau mundur nanti pendukung saya bisa marah,” ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Justru Ahok mengatakan, apabila uji materi tersebut diterima oleh MK sehingga dirinya terpaksa mundur, peristiwa tersebut merupakan hal yang hebat. Lantaran, mundurnya dari jabatan gubernur atau wakil gubernur bukan karena malas atau tidak bisa bekerja, melainkan karena konstitusi.

“Kalau dimundurin orang lewat MK, kan bagus. Berarti mundur dengan hebat, bukan saya yang gak mau kerja. Memang dimundurin secara konstitusi. Kan saya cuma taat pada konstitusi,” ujar Ahok.

Ahok mengaku pengajuan uji materi terhadap pasal 29 tersebut bertujuan untuk menguji dirinya. Padahal lanjut Ahok, dirinya tidak khawatir apabila uji materi terhadap UU tersebut jadi disahkan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kenapa takut sih? Bagus dong. Ahok diadu gitu bagus dong, tambah kuat,” ujar Ahok.

Untuk diketahui Tim Hukum Partai Gerindra berencana melayangkan permohonan uji materi ke MK terhdap UU 32 Tahun 2004, Pasal 29 Ayat dua mengenai pemberhentian kepala daerah. Tujuannya agar kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila dicabut rekomendasinya oleh partai pengusung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas