Anggota DPRD Tidak Haram Gadaikan SK Pengangkatan
Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 telah menggadaikan SK yang baru berumur hitungan hari.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik berpandangan, tidak perlu dipermasalahkan anggota DPRD yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi anggota legislatif.
Sebab, tak 'haram' bagi anggota dewan untuk melakukannya. "Semua orang boleh meminjam ke bank, tak ada larangan anggota DPRD, pedagang, wartawan, dokter. Masa orang mau kredit dilarang?" ujar Taufik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Ketua DPD Gerindra DKI tersebut mengatakan lumrah jika SK pengangkatan dijadikan jaminan. Dokumen tersebut merupakan syarat dan prosedur baku yang selama ini diterapkan di bank untuk pengajuan kredit.
"Saat ente minjem kan ditanya oleh pihak bank jaminannya apa? Pertamanya ditunjukin rumah yang dijadikan jaminan. Lalu ditanya lagi cara membayarnya? Yang gaji siapa? Lalu disodorkan SK itu. Jadi prosesnya begitu," ujar Taufik.
Untuk diketahui Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 telah menggadaikan SK yang baru berumur hitungan hari.
Sama seperti pegawai negeri sipil dan swasta mereka menggadaikan SK untuk mendapatkan dana pinjaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.