Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditindaklanjuti Kabar Buronan Kasus Century Beli Saham Klub Sepak Bola

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto akan menindaklanjuti kabar buronan kasus korupsi Bank Century Rafat Ali Rizvi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditindaklanjuti Kabar Buronan Kasus Century Beli Saham Klub Sepak Bola
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto akan menindaklanjuti kabar buronan kasus korupsi Bank Century Rafat Ali Rizvi yang membeli sebagaian saham klub sepak bola Skotlandia, Glasgow Rangers FC.

Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atau tim pemburu koruptor menjelaskan bahwa pihaknya akan membicarakan tindak lanjutnya terkait kabar tersebut.

"Kita akan rapatkan nanti," ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Dikatakan Andhi, pihaknya pun sudah menjalin komunikasi dengan klub sepak bola yang sudah dibeli sahamnnya oleh Rafat tersebut. Komunikasi apa yang sudah dilakukan, Andhi tidak mau membeberkannya secar jelas.

"Sudah, tentunya kami sudah berkomunikasi dengan klub di sana," ucap Andhi.

Pada 16 Desember 2010 Rafat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang in absentia terhadap Rafat Ali Rizvi bersama kolega bisnisnya Hesham Al Warouq. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara serta menggati kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Rafat terbukti secara sah menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan sebanyak Rp6,7 triliun. Hakim memutuskan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp3,1 triliun dan Robert Tantular cs sebanyak Rp2,7 triliun.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada 5 April 2011, Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah Indonesia melalui lembaga ICSID dalam kasus Century. Kabarnya ia membayar ganti rugi USD 75 juta. Lalu, ada 16 Juli 2013 pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) di forum arbitrase ICSID, sehingga gugatan tersebut dimenangkan pemerintah RI.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah terbang ke Inggris dan bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri pada kurun waktu 28 Juli hingga 4 Agustus 2013, tetapi upaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Rafat tersebut gagal hingga kini.

Setelah tidak diketahui keberadaanya, tiba-tiba buronan tersebut muncul pada 16 September 2014 saat makan siang bersama Chairman Rangers FC di Glaslow. Ternyata pria yang mampu berbahasa Arab tersebut sudah membeli sejumlah saham klub sepak bola Rangers FC yang bermarkas di Glasgow, Skotlandia sebesar 5,5 juta poundsterling.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas