Kapuspen TNI: Penasihat Panglima TNI Bukan yang Pertama Kali
Menurut Fuad, pengangkatan Dato Tahir sebagai penasihat panglima TNI bukanlah yang pertama dalam sejarah TNI.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen M Fuad Basya membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin yang mempertanyakan penunjukan Chief Eksekutif Officer (CEO) Mayapada Group, Prof Dr Dato Sri Tahir, sebagai Penasihat Bidang Kesejahteraan Prajurit TNI.
Menurut Fuad, pengangkatan Dato Tahir sebagai penasihat panglima TNI bukanlah yang pertama dalam sejarah TNI.
"Pertama ini bukan yang pertama kali dalam sejarah TNI. Sebelumnya sudah pernah ada, misalnya Pak Adnan Ganto menjadi penasihat bidang ekonomi panglima TNI," kata Fuad saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/9/2014).
Dikatakan Fuad, dirinya mengaku memaklumi apa yang disampaikan TB Hasanuddin bahwa kesejahteraan prajurit merupakan tanggung jawab negara.
"Tugas dan tanggung jawab panglima TNI ialah memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan prajurit. Saat ini kami belum mampu. Dan ngga mungkin pake uang sendiri," katanya.
Untuk itulah Jenderal Moeldoko meminta Dato Tahir untuk membantu demi menggalang kekuatan membantu mensejahterakan prajurit.
Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin menuturkan, TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk melaksanakan tugas-tugas tempur. Sehingga menurutnya, tidak mengenal istilah 'penasihat', karena yang lazim adalah staf ahli, staf umum, atau asisten.
Menurutnya, kesejahteraan TNI merupakan tanggung jawab negara dan anggarannya diatur atau dialokasikan melalui APBN. Anggaran tersebut kata Hasanuddin didistribusikan sesuai aturan perundang-undangan.
"Jadi tak perlu seseorang atau badan penasihat untuk kesejahteraan prajurit. Yang dibutuhkan adalah kebijakan politik negara untuk mengalokasikan anggaran tersebut," katanya.
Dirinya pun mempertanyakan siapa yang akan dinasihati oleh Dato Tahir dan apa yang akan dinasihatkan. Apakah nantinya Dato Tahir akan menasihati urusan kesejahteraan prajurit melalui kegiatan bisnis?
"Bisnis TNI pun juga sudah dilarang oleh UU TNI nomor 34 tahun 2004," katanya.