Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Petinggi Pembinaan Umrah Kemenag

Tri akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji di Kemenag Tahun Anggaran 2012-2013.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Petinggi Pembinaan Umrah Kemenag
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah Kementerian Agama, Tri Ganti Harso, Jumat (19/9/2014).

Tri akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji di Kemenag Tahun Anggaran 2012-2013.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Tak diketahui pasti keterkaitan Tri dalam kasus ini. Namun, Tri pernah diperiksa sebelumnya yakni pada 24 Agustus 2014.

Diduga, Tri mengetahui salah satu informasi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang jelas, saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dan dianggap tahu," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

Berita Rekomendasi

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp1 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas