Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Menteri dari Parpol Masih Dikaji

JK memastikan kader partai yang direkrut, haruslah orang yang profesional

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuota Menteri dari Parpol Masih Dikaji
Warta Kota/henry lopulalan
STRUKTUR MENTERI - Presiden terpilih Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla ketika jumpa pers tentang struktur kementeriannya di Kantor Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014). Jokowi akan membentuk kabinetnya yang akan diisi 34 kementerian terdiri 18 kementerian dari kalangan profesional dan 16 kementerian lainnya diisi kalangan profesional dari partai politik. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla (JK), mengatakan pihaknya masih terus mengkaji, berapa kuota partai politik (parpol) pendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), dari 16 jatah kursi menteri yang disediakan.

Kepada wartawan usai menghadiri acara dialog "Pemimpin Peduli, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014), JK memastikan kader partai yang direkrut, haruslah orang yang profesional, berintegritas dan menguasai bidang yang akan dipimpinnya.

"Nanti susunan yang kongkritnya lagi pertimbangkan," katanya.

Ia mengatakan pada tanggal 20 Oktober nanti saat pasangan Jokowi - JK dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka susunan menteri-menteri tersebut sudah selesai dibahas dan akan dipublikasikan.

Dalam kabinet Jokowi - JK terdapat 34 Kementerian, termasuk 3 Menteri Kordinator (Menko) di antaranya. Dari 34 kursi menteri yang ada, 16 di antaranya adalah jatah partai pendukung seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai NasDem.

Di antara 34 kursi itu 18 di antaranya disiapkan untuk para profesional yang kemampuannya mumpuni, dan pengajuannya bukan berasal dari partai politik.

JK mengatakan pihaknya tidak menyediakan kursi dari partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP). Namun bila sebelum tanggal 20 Oktober ada partai yang bergabung, maka jatah kursi itu masih bisa dipertimbangkan lagi.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas