Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin: Pengangkatan Dato Tahir Aneh!

Hasanuddin menuturkan, TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk menunaikan tugas-tugas tempur.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in TB Hasanuddin: Pengangkatan Dato Tahir Aneh!
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan penunjukkan Chief Eksekutif Officer (CEO) Mayapada Group, Prof Dr Dato Sri Tahir, sebagai Penasihat Bidang Kesejahteraan Prajurit TNI. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang aneh.

"Pengangkatan Dato Tahir sebagai penasehat panglima TNI bidang kesejahteraan prajurit merupakan hal yang aneh dan baru kali ini terjadi dalam sejarah TNI," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2014).

Hasanuddin menuturkan, TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk menunaikan tugas-tugas tempur. Sehingga menurutnya, tidak mengenal istilah 'penasihat', karena yang lazim adalah staf ahli, staf umum, atau asisten.

"Menasehati apa? Dan siapa yang dinasehati? Istilah yang baku sesuai aturan dan kebiasaan adalah staf ahli, staf umum, atau asisten sesuai dengan Undang-undang TNI maupun Perpres yang ada," tuturnya.

Masih kata Hasanuddin, mengenai kesejahteraan TNI merupakan tanggung jawab negara dan anggarannya diatur atau dialokasikan melalui APBN. Anggaran tersebut kata Hasanuddin didistribusikan sesuai aturan perundang-undangan.

"Jadi tak perlu seseorang atau badan penasihat untuk kesejahteraan prajurit. Yang dibutuhkan adalah kebijakan politik negara untuk mengalokasikan anggaran tersebut," tegasnya.

Dirinya pun mempertanyakan siapa yang akan dinasehati oleh Dato Tahir dan apa yang akan dinasihatkan. Apakah nantinya Dato Tahir akan menasihati urusan kesejahteraan prajurit melalui kegiatan bisnis?

Berita Rekomendasi

"Bisnis TNI pun juga sudah dilarang oleh UU TNI nomor 34 tahun 2004," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas