Tiga Ajudan Wali Kota Palembang Diperiksa KPK
KPK memanggil dua tiga anggota Polri sekaligus ajudan Romi Herton yaitu, Jimmy, Martin Marpaung dan Satria Afriadi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto, Jumat (19/9/2014).
Dalam rangka itu, KPK memanggil dua tiga anggota Polri sekaligus ajudan Romi Herton yaitu, Jimmy, Martin Marpaung dan Satria Afriadi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, tiga anggota Polri itu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi. "Mereka dipanggil sebagai saksi," kata Priharsa.
Selanjutnya pemanggilan saksi terkait kasus yang menyeret Romi dan istrinya Masyto itu tidak hanya berhenti di tiga anggota Polri. KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa.
Di antaranya Muhtar Effendi dan Liza Merliani Sako. Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sementara Liza merupakan istri muda Romi Herton.
Sementara pihak lain yang turut dipanggil dalam kapasitas saksi adalah Fenny Harti Anggraini berstatus wiraswasta, Kuasa Direksi CV Ratu Samagat bernama Rudi, Satpam Bank Kalimantan Barat cabang Jakarta Nur Affandi serta dua orang karyawati yaitu Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti. Tidak ketinggalan, Masyto juga turut dipanggil KPK.