Korupsi Politik Anas dalam Tuntutan JPU Dipertanyakan
Gede Pasek Suardika mempertanyakan adanya korupsi politik dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika mempertanyakan adanya korupsi politik dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum.
"Ini kok tiba-tiba muncul korupsi politik di tuntutan," ujar Gede Pasek dalam dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Pasek mengatakan, korupsi politik tersebut tidak memiliki korelasi dengan kasus yang didakwakan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menurutnya, korupsi politik seharusnya terjadi dalam lingkup kegiatan politik yang dilakukan oleh aktor politik. Seharusnya, Pasek mengungkapkan, korupsi politik semestinya dikaitkan dengan Kongres Pemilihan Ketua Umum Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 lalu.
"Yang kami pahami soal korupsi politik, aktor menggunakan kewenangan mengeluarkan kebijakan untuk publik, padahal justru demi kepentingan golongannya," tutur Pasek.
Seperti diketahui, Anas didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Anas juga disebut menerima Toyota Harrier dan Vellfire serta dana kegiatan survei pemenangan Kongres Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.