Empat WNA Ditahan Karena Terlibat Jaringan Teroris Poso
Empat Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya dilakukan penahanan terkait tindak pidan terorisme.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya dilakukan penahanan terkait tindak pidan terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa empat WNA tersebut sudah diperiksa sebagai tersangka sejak, Jumat (19/9/2014).
"Mereka berempat dianggap telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan undang-undang tentang tindak pidana terorisme bersama dengan tiga Warga Negara Indonesia yang memfasilitasinya," ungkap Ronny kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/9/2014) melalui pesan singkatnya.
Dikatakan jendral polisi bintang dua ini, empat WNA tersebut memang terkait jaringan teroris Mujahid Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso dan Daengkoro.
Keterkaitan mereka terlibat dalam jaringan teroris Poso tersebut berdasarkan keterangan tersangka lain.
"Mereka akan diantar ke Poso dan akan dijemput untuk bergabung denga Santoso di daerah pegunungan di wilayah Kabupaten Poso," ungkapnya
Sebelumnya, empat warga negara asing diamankan aparat kepolisian di Sulawesi Tengah, Sabtu (12/9/2014).
Sebelum ditangkap, kepolisian sudah membuntuti empat warga negara asing tersebut sejak diketahui berada di sebuah rumah kost-kosan yang terletak Jalan Banteng, Touwa, Palu sekitar pukul 24.00 WITA.
Kemudian mereka keluar dengan menggunakan sebuah mobil avanza merah dibawa tiga orang asal Palu masing-masing bernama Saiful Priatna alias Ipul (29), M Irfan (21), dan Yudit Chandra alias Ichan (28).
Mobil berisikan tujuh penumpang berisikan Ipul, Ichan, dan Ifan serta empat warga negara tersebut melaju menuju ke arah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Sekitar pukul 02.00 WITA pihak kepolisian dari Polres Parigi Moutong melakukan razia di depan Mapolres dan melihat mobil yang ditumpangi empat warga Turkistan (sebelumnya ditulis warga Turki) tersebut yang masing-masing bernama A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, dan A Zubaidan.
Melihat razia tersebut, mobil berputar arah ke arah Toboli setelah dilakukan pengejaran akhirnya mobil berhenti di sebuah kampung Marantale dan ditangkaplah tiga orang WNI saat bersembunyi di rumah warga sementara mobil terparkir.
Sementara empat orang asing yang menumpangi mobil bersama tiga WNI tersebut lari ke arah gunung. Kemudian pihak kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap empat WNA yang melarikan diri. Sampai akhirnya ditangkap di Desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Keempat WNA tersebut rencananya akan menuju ke Poso untuk bergabung denga kelompok Santoso yang difasilitasi buronan Mochtar di Poso.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa mobil Avanza merah, paspor atas nama Ahmed Bozoglan asal negara Turki Nomor passport TR-C No. 538250, kompas, dan peralatan lainnya.