Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPI Yakin Anas Urbaningrum Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Menurut Pasek, Nazaruddin mencoba menyeret Anas dalam kasusnya. Namun usaha tersebut gagal dan berkembang ke kasus Hambalang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPI Yakin Anas Urbaningrum Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) didampingi istri, Atthiyah Laila (kanan) menyantap makanan di ruang runggu Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Makanan tersebut dibuatkan istri sekaligus untuk perayaan ulang tahun pertama ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika, mengatakan keyakinannya bahwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kata Pasek, penetapan Anas sebagai tersangka bermula dari keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ketika menjadi buron kasus pembangunan wisma atlet.

"Hingar bingar itu muncul ketika Nazar dari luar negeri lewat skype AU terlibat dalam wisma atlet," kata Pasek dalam diskusi bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut Pasek, Nazaruddin mencoba menyeret Anas dalam kasusnya. Namun usaha tersebut gagal dan berkembang ke kasus Hambalang.

Padahal, kata Pasek, perusahaan Permai Grup itu adalah milik keluarga Nazaruddin.

"Tembakan di Wisma Atlet meleset lalu diubah ke Hambalang," kata dia.

Karena itu lah, lanjut Pasek, Anas berani mengatakan kalau korupsi satu rupiah saja siap digantung di Monas.

Berita Rekomendasi

"Karena terus ditembak, AU dengan gaya bahasa menyebut dirinya tidak bersalah, satu rupiah pun Anas korupsi di Hambalang gantung Anas di Monas, tentu bahasa ini bukan tanpa makna," kata dia.

Sekedar diketahui, Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas