Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama-nama Anggota DPR Terpilih yang Terancam Gagal Dilantik karena Terjerat Korupsi

KPK menyurati KPU, meminta agar nama-nama anggota DPR terpilih berikut ini ditunda pelantikannya karena terjerat korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Nama-nama Anggota DPR Terpilih yang Terancam Gagal Dilantik karena Terjerat Korupsi
praag.org
Ilustrasi suap dan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan status sejumlah anggota DPR yang terpilih pada Pileg 2014, namun tengah terjarat kasus hukum. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, surat yang juga ditembuskan kepada bawaslu itu bertujuan agar menunda pelantikan para anggota DPR tersebut.

"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (21/9/2014).

Dijelaskan Bambang, langkah itu dilakukan pihaknya guna melindungi citra dan kehormatan parlemen. Karena itu, tegas Bambang, pihaknya melakukan langkah-langkah kongkrit berkenaan dengan hal demikian.

"Lalu di antara alasannya lagi, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan" kata Bambang.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 48 calon legislatif  terpilih hasil Pemilu 2014 yang terjerat kasus korupsi. Empat di antaranya adalah caleg terpilih DPR RI.

Dari data ICW, caleg terpilih DPR RI yang terseret korupsi itu adalah tiga dari PDI Perjuangan dan satu dari Partai Demokrat. Dari PDIP ada nama Herdian Koosnadi, Idham Samawi dan Marthen Apuy. Sedangkan dari PD adalah Jero Wacik.

Peneliti ICW Ade Irawan menyatakan, empat caleg terpilih itu perlu diwaspadai.

Berita Rekomendasi

"Mereka saat ini belum dilantik. Ini memprihatinkan dan perlu diwaspadai kalau sampai orang-orang yang terjerat korupsi duduk di DPR RI," ujarnya beberapa waktu lalu.

Herdian yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten III, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Kasus Herdian kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sedangkan Idham yang terpilih dari dapil DIY, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Saat ini, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Adapun Marthen Apuy pernah terseret kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Dari putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Marthen dengan hukuman setahun penjara. Namun, putusan tersebut belum dieksekusi dan Marthen masih mengajukan peninjauan kembali.

Sedangkan Jero Wacik saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Mantan Menteri ESDM itu terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Bali. Namun, Jero sejak 2 September lalu telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka korupsi.

Menurut Ade, masuknya tersangka  kasus korupsi ke parlemen merupakan suatu kemunduran. Sebab menurut dia, koruptor ternyata masih difasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.

"Ini jelas memperburuk citra DPR. Komitmen antikorupsi parpol juga dipertanyakan. Mayoritas parpol dipertanyakan rekrutmen kader partainya," kata Ade.

Karena itu, lanjut Ade, ICW meminta partai politik segera memberhentikan atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, penegak hukum juga diminta segera mempercepat proses hukum yang ada.

"Segera melakukan eksekusi penjara terhadap terpidana anggota DPR/DPRD terpilih yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh Ade. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas