PDIP Dukung Pemerintah Menghapuskan Praktek Tenaga Kerja Outsourcing
Partai mendukung Pemerintah untuk menghapuskan praktek tenaga kerja outsourcing
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dalam pernyataan sikap dan rekomendasi Rakernas IV PDI Perjuangan yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, 19-20 September 2014 tertuang beberapa hal penting terkait TKI maupun tenaga kerja di Indonesia.
PDI P mendorong Pemerintah untuk melakukan perlindungan (khususnya perlindungan hukum) bagi warga negara yang menjadi korban konflik sosial, ataupun perlakuan tidak adil yang dialami oleh setiap warga bangsa (TKI) yang bekerja di luar negeri termasuk Mahasiswa yang belajar di luar negeri, sehingga negara-negara lain akan tetap menghormati harkat dan martabat bangsa Indonesia. Hal tersebut sesuai perintah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan manapun, khususnya di dalam membela rakyat yang menjadi korban ketidakadilan.
10.PDI Perjuangan menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. Untuk itu, Partai mendukung Pemerintah untuk menghapuskan praktek tenaga kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan; dan menolak politik upah murah.
Untuk itu, Rakernas IV PDI Perjuangan kembali merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Periode 2014-2019, untuk memperjuangkan UU tentang Sistem Pengupahan yang antara lain mempertimbangkan upah survei berdasarkan komponen hidup layak, dan memperkecil struktur kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan terendah serta kondisi setempat.
Selain itu, menugaskan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan agar terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan partai dan menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri dalam negeri di wilayahnya masing-masing, seperti menghapus pungutan liar, memberikan kemudahan dan penyederhanaan perijinan, serta penyiapan infrastruktur industri. (*)