Bupati Biak Numfor Menyesal Terima Suap
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menyesal karena telah menerima uang dari Direktur PT Papua Indah Perkara, Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Yesaya merasa perbuatannya membuat banyak orang menjadi korban.
"Menyesal. Perbuatan saya ini buat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah," kata Yesaya Sombuk saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Hakim Ketua Artha Theresia kemudian menyinggung keluarga Yesaya sombuk. Kepada hakim, Yesaya yang mengaku telah memiliki istri dan tiga orang anak itu menyesali penerimaan uang haram tersebut. Padahal, dirinya baru saja menjabat bupati selama tiga bulan.
"Saudara tidak memikirkan mereka?" tanya Hakim Artha.
"Saya selalu berpikir untuk mereka," jawab Yesaya.
Edwin Firdaus