Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Kabag Akuntan dan Keuangan Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (22/9/2014).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Kabag Akuntan dan Keuangan Kementerian ESDM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (22/9/2014).

Dalam rangka itu, penyidik KPK mengagendakan memeriksa Dwi Hardono selaku Kabag Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM, sebagai saksi.

"Dwi Hardono akan diperiksa senbagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero diduga meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas