Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kabag Akuntan dan Keuangan Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (22/9/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Kabag Akuntan dan Keuangan Kementerian ESDM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (22/9/2014).

Dalam rangka itu, penyidik KPK mengagendakan memeriksa Dwi Hardono selaku Kabag Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM, sebagai saksi.

"Dwi Hardono akan diperiksa senbagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero diduga meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas