Mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Kini Indar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) di frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, kini Indar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.
Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menuturkan, kliennya akan mengajukan upaya hukum lain pasca penolakan kasasi oleh MA. "Kami mempertimbangkan mengajukan PK," jelasnya kepada KONTAN, kemarin.
Menurut Dodi, kliennya mempertimbangkan upaya PK karena dalam putusan MA ada putusan yang saling bertentangan, yakni adanya surat klarifikasi dari regulator, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang dikirim ke Jaksa Agung November 2012. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.
Dodi menambahkan, upaya hukum yang dilakukan ini dilakukan agar kedudukan kliennya memperoleh putusan hakim yang objektif.
Catatan saja, pada Juli 2014 sidang MA menolak kasasi yang diajukan Indar. Alhasil, Indar harus tetap menjalani vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni delapan tahun penjara.
Sebelumnya, pada Juli 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz. Indar divonis empat tahun penjara dan ganti rugi Rp 1,3 triliun. Kemudian ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, pengadilan menolak upaya banding ini dan justru memperberat hukuman mantan Dirut IM2 ini menjadi delapan tahun penjara.
Pekan lalu, kejaksaan mengeksekusi putusan ini dan mengirim Indar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukumannya. Tapi, pihak Indosat menilai eksekusi ini terkesan dipaksakan lantaran hingga kini Indar belum menerima salinan lengkap putusan MA.(KONTAN/ Adinda Ade Mustami )