Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Kini Indar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Dirut  PT IM2  Indar Atmanto Akan  Ajukan  Peninjauan Kembali
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota serikat pekerja Indosat beristirahat saat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) di frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, kini Indar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.

Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menuturkan, kliennya akan mengajukan upaya hukum lain pasca penolakan kasasi oleh MA. "Kami mempertimbangkan mengajukan PK," jelasnya kepada KONTAN, kemarin.

Menurut Dodi, kliennya mempertimbangkan upaya PK karena dalam putusan MA ada putusan yang saling bertentangan, yakni adanya surat klarifikasi dari regulator, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang dikirim ke Jaksa Agung November 2012. Surat bernomor  T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.

Dodi menambahkan, upaya hukum yang dilakukan ini dilakukan agar kedudukan kliennya memperoleh putusan hakim yang objektif.
Catatan saja, pada Juli 2014 sidang MA menolak kasasi yang diajukan Indar. Alhasil, Indar harus tetap menjalani vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni delapan tahun penjara.

Sebelumnya, pada Juli 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz. Indar divonis empat tahun penjara dan ganti rugi Rp 1,3 triliun. Kemudian ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, pengadilan menolak upaya banding ini dan justru memperberat hukuman mantan Dirut IM2 ini menjadi delapan tahun penjara.

Pekan lalu, kejaksaan mengeksekusi putusan ini dan mengirim Indar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukumannya. Tapi, pihak Indosat menilai eksekusi ini terkesan dipaksakan lantaran hingga kini Indar belum menerima salinan lengkap putusan MA.(KONTAN/ Adinda Ade Mustami )

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas