Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Ajukan Draf Perbaikan RUU Pilkada

Djohermansyah Djohan mengatakan saran Partai Demokrat sudah diakomodasi pemerintah dalam draft terbaru.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Ajukan Draf Perbaikan RUU Pilkada
TRIBUN/DANY PERMANA
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta 10 catatan dimasukkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah langsung.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan saran Partai Demokrat sudah diakomodasi pemerintah dalam draft terbaru.

"Yang dikemukakan Demokrat seperti 10 perbaikan, sudah dimasukkan dalam usulan perbaikan draft itu," tutur Djohermansyah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Djohermansyah mengatakan mengenai pilkada berbiaya mahal dapat diatasi dengan menggelar pilkada serentak. Kemudian biaya kandidat juga menjadi sangat tinggi.

"Juga terkait kasus korupsi kepala daerah, kita buat biaya pilkada murah," ujar Djohermansyah.

Solusinya pilkada akan didanai dari APBN sehingga anggaran berasal dari pemerintah.  "Jadi dengan begitu kandidat tidak perlu uang banyak," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan dana kampanye tinggi karena adanya kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan poster, baliho dan kampanye lewat media.

Sementara untuk dana mahar dalam RUU Pilkada kepala daerah akan memuat sanksi tegas.

"Tidak boleh melakukn sewa kendaraan. Dalam aturan kita, bisa didiskualifikasi. Kalau partai pengusung menerima, didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima," tuturnya.

Selain itu, calon petahana dilarang keras melibatkan PNS dalam kegiatan-kegiatan pilkada. "Kita berikan penalti kalau dia melakukan pelanggaran, bisa didiskualifikasi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas