Pemerintah Ajukan Draf Perbaikan RUU Pilkada
Djohermansyah Djohan mengatakan saran Partai Demokrat sudah diakomodasi pemerintah dalam draft terbaru.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta 10 catatan dimasukkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah langsung.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan saran Partai Demokrat sudah diakomodasi pemerintah dalam draft terbaru.
"Yang dikemukakan Demokrat seperti 10 perbaikan, sudah dimasukkan dalam usulan perbaikan draft itu," tutur Djohermansyah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Djohermansyah mengatakan mengenai pilkada berbiaya mahal dapat diatasi dengan menggelar pilkada serentak. Kemudian biaya kandidat juga menjadi sangat tinggi.
"Juga terkait kasus korupsi kepala daerah, kita buat biaya pilkada murah," ujar Djohermansyah.
Solusinya pilkada akan didanai dari APBN sehingga anggaran berasal dari pemerintah. "Jadi dengan begitu kandidat tidak perlu uang banyak," ujarnya.
Ia mencontohkan dana kampanye tinggi karena adanya kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan poster, baliho dan kampanye lewat media.
Sementara untuk dana mahar dalam RUU Pilkada kepala daerah akan memuat sanksi tegas.
"Tidak boleh melakukn sewa kendaraan. Dalam aturan kita, bisa didiskualifikasi. Kalau partai pengusung menerima, didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima," tuturnya.
Selain itu, calon petahana dilarang keras melibatkan PNS dalam kegiatan-kegiatan pilkada. "Kita berikan penalti kalau dia melakukan pelanggaran, bisa didiskualifikasi," imbuhnya.