Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: TPPU Tidak Perlu Menunggu Pembuktian Pidana Asal

Pasal tersebut tidak mewajibkan dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya. Pasal ini menegaskan bahwa TPPU bukan asesoris

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah: TPPU Tidak Perlu Menunggu Pembuktian Pidana Asal
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak membutuhkan pembuktian pidana asal.

Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi, dalam sidang lanjutan uji materi UU TPPU, mengatakan Pasal 69 sudah tepat yang menegaskan untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Pasal tersebut tidak mewajibkan dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya. Pasal ini menegaskan bahwa TPPU bukan asesoris, oleh karena itu penuntutannya dapat berdiri sendiri tanpa menunggu dari tindak pidana asalnya," ungkap Mualimin saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Mualimin, ketika terdakwa tidak dapat membuktikan sumber penghasilannya, memang patut diduga bahwa kekayaan tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut, lanjut Mualimin, memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Juga dalam rangka melindungi pribadi, keluarga dan kehormatan martabat harta benda di bawah kekuasannya serta adanya rasa aman sebagai antisipasi adanya transaksi yang begitu cepat dan mengantisipasi pencegahan kejahatan TPPU," ujar Mualimin.

Sebelumnya, bekas Ketua MK Akil Mochtar mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945. Pasal yang diujikan adalah yakni Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), pasal 69, Pasal 76, ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 95.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas