Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Istri AKBP Idha

Dia ditangkap Polda Kalimantan Barat di rumahnya, Minggu (21/9/2014) sekitar pukul 23.30 waktu setempat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Istri AKBP Idha
TRIBUN PONTIANAK/NOVI SAPUTRA
Istri AKBP Idha Endri Prastono, Titi saat digelandang oleh tim Ditkrimsus Polda Kalbar di Komplek Jeruru Permai, Senin (22/9/2014) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Titi Yustinawati istri dari AKBP Idha Endri Prastyono akhirnya ditangkap Polda Kalimantan Barat di rumahnya, Minggu (21/9/2014) sekitar pukul 23.30 waktu setempat.

Berbincang dengan Tibunnews.com melalui sambungan telepon, Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bila istri AKBP Idha ditangkap terkait pencucian uang yang dilakukan Idha.

Dalam proses penyidikan terhadap tiga bandar narkoba, Aciu, Alau, dan Haris beberapa kali Idha melakukan bon tahanan terhadap Haris untuk melakukan introgasi.

Pada saat itulah terjadi transaksi untuk meringankan hukuman terhadap Haris dengan memasukan pasal 127 tentang pengguna narkoba.

Namun, tetap dalam berkas penyidikan diterapkan juga pasal 112 dan 114 tetang pengedar narkoba.

"Istri Idha juga ada pada saat introgasi tersebut," kata Arief, Senin (22/9/2014).

BERITA TERKAIT

Imbalan dengan memasukan pasal 127 tersebut supaya Haris bisa direhabilitasi, Idha mendapatkan empat kapling tanah dari Haris yang berada di Kabupaten Kuburaya.

"Empat kapling tanah dari Haris tersebut kemudian diambil alih Idha dengan diatasnamakan istri Idha," ujarnya.

Meskipun sudah memasukan pasal 127, tetapi jaksa penuntut umum tetap menjerat Haris dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika.

Akhirnya Haris pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar Narkoba.

Haris sempat melarikan diri saat menjalani penahanan. Namun akhirnya pihak kepolisian berhasl menangkapnya kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas