Kepala Daerah Dipilih DPRD Adalah Melawan Kehendak Rakyat
Bekas hakim konstitusi, Harjono, mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas hakim konstitusi, Harjono, mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
Setidaknya, ada tiga faktor yang disampaikan Harjono, alasan ketidaksetujuannya pemilukada tidak langsung atau melalui DPRD.
Pertama, the right to be candidate atau hak untuk dicalonkan akan dipersempit. Kalau ini semakin sempit itu menandakan semakin dipersempit karena MK sudah pernah memutus mengakomidasi calon independen atau non partai.
"Dulu yang dicalonkan partai saja dikatakan harus ada calon independen," ujar Harjono ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Kedua, right to purpose candidate atau hak untuk mengusulkan calon kepala daerah. Menurut Harjono, semakin banyak banyak kalangan yang dibuka untuk mengusulkan calon berarti itu berarti semakin demokrasi.
"Sekarang kalau dipilih DPRD, siapa yang bisa mengusulkan calon? itu omong kosong kalau kita demokrasi tapi yang boleh mencalonkan terbatas saja. Padahal dulu sudah dibuka calon independen," kata dia.
Ketiga, the right to vote atau hak untuk memilih. Hak untuk memilih sudah diberikan kepada rakyat. Menurut dia, argumen pemilihan tidak langsung sesuai dengan sila keempat Pancaila tidak tepat karena sejak dulu Indonesia sudah mengenal pemilihan langsung semisal pemilihan kepala desa.
"Oleh karena itu begitu kuatnya kontra untuk melakukan pemilihan dengan DPRD saja itu sebetulnya sudah melawan kehendak rakyat. Lalu bagi saya itu sebuah kemunduran. karena betul di dalam UUD dipilih secara demokratis, tapi tingkatan-tingkatan derajat demokratis ini macam-macam," tukas Harjono.
Sekedar informasi, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akhir bulan ini. Beberapa partai mengatakan setuju untuk pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung atau melalui DPRD.