Anak Syarief Hasan Jalani Sidang Perdana Besok
"Besok sidang perdana untuk terdakwa Riefan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riefan Avrian akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun Anggaran 2012 diagendakan hanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok sidang perdana untuk terdakwa Riefan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Putra dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di tempat lain, Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantanu mengungkapkan, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa penunutut umum yang diketua Lesbet Hutahean.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset Riefan meskipun kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hampir mencapai Rp 9 miliar.
"Kami tidak lakukan penyitaan, karena dia (Riefan) tidak mempuyai rumah dan sampai saat ini masih tinggal bersama orang tuanya," katanya.
Riefan merupakan tersangka kedua dalam kasus videotron yang duduk dikursi pesakitan setelah sebelumnya Office Boy bernama Hendra Saputra menjalani proses persidangan dan diputus bersalah dengan satu tahun hukuman penjara.
Kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut dimulai dengan pembentukan perusahaan bodong yang dimotori Riefan Avrian. Pesuruhnya yang bekerja di PT Refuel Hendra Saputra (33) dicatut namanya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang memenangkan proyek pengadaan videotron pada 2012 lalu.
PT Imaji Media diduga sengaja dibuat Riefan Avrian untuk mengikuti lelang videotron dengan mencatut nama pegawainya Hendra Saputra selaku Direktur Utama dan Ahmad Kamaludin selaku staf bagian komputer sebagai komisaris perusahaan bodong tersebut.
Kemudian aroma tidak sedap dalam proyek tersebut terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menganggap terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam pengadaan barang di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut. BPK pun memberikan hasil auditnya kepada Kejaksaan pada 2013.
Kejaksaan pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar, Anggota Panitia lelang Kasiyadi, dan Hendra Saputra.
Hendra pun sempat dinyatakan buron setelah dia tidak datang memenuhi beberapa kali panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hendra bukan tidak mau datang, melainkan sebelum kasus tersebut mencuat Riefan melalui anak buahnya menyembunyikan Hendra bersama keluarganya di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 1 April 2013. Tidak tahu jadi buronan, Hendra tiba-tiba dibekuk tim kejaksaan di Balikpapan pada 30 Oktober 2013 sampai akhirnya di jebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah menjalani saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menetapkan Riefan sebagai tersangka Jumat (16/5/2014). Tetapi, kejaksaan tidak mau menjawab apakah Riefan menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.