Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Sebut Masih Ada Enam Isu Krusial dalam RUU Pilkada

Pemerintah telah menyiapkan dua draft RUU Pilkada baik langsung maupun tidak langsung dengan sejumlah perbaikan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Sebut Masih Ada Enam Isu Krusial dalam RUU Pilkada
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dua draft RUU Pilkada baik langsung maupun tidak langsung dengan sejumlah perbaikan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan adanya enam isu krusial yang akan dibahas antara pemerintah dengan Komisi II DPR. Ia berharap pengambilan keputusan tingkat pertama dapat diambil pada hari ini.

"Mudah-mudahan isu krusial itu bisa selesai, tinggal langsung mengenai langsung atau tidak langsung itu," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Enam isu krusial antara lain langsung atau tidak langsung; serentak atau tidak; politik dinasti; paket dan tidak paket; pemungutan suara terbanyat atau cukup 30 persen serta Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

"Semoga lima isu sudah selesai hari ini. Besok tinggal diketok apa langsung atau tidak langsung," katanya.

Gamawan menegaskan RUU Pilkada ini sangat penting untuk disahkan. Sebab, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi tidak lagi mengurus sengketa Pilkada.

"Karena kita dari pembicaran terakhir yang dihadiri Pak Dirjen itukan ada dua kutub, yang meminta langsung, dan yang meminta tidak langsung," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Gamawan lalu menuturkan pemerintah tidak setuju dengan sistem paket. Pasalnya banyak kasus Pilkada dengan paket kepala dan wakil kepala daerah pecah kongsi. Pemerintah lebih setuju
Wakil Kepala Daerah bisa melalui partai politik maupun dari Pegawai Negeri Sipil.

"Yang mengulang kembali bersama-sama hanya 6 persen, pencalonan juga bayak yang kurang akur, tapi kalau dia tidak paket maka loyalitasnya itu kepada kepala daerah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas