Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poempida: RUU Nakes Untungkan Seluruh Tenaga Kesehatan

RUU Tenaga Kesehatan yang akan diputuskan pada Paripurna DPR mendatang, akan menguntungkan bagi seluruh tenaga kesehatan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Poempida: RUU Nakes Untungkan Seluruh Tenaga Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulah saat berdiskusi di Redaksi Tribun, Jakarta. Kamis (5/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Tenaga Kesehatan (Nakes) yang akan diputuskan pada Paripurna DPR mendatang, akan menguntungkan bagi seluruh tenaga kesehatan karena mengangkat derajat mereka.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Selasa (24/9/2014).

"Para tenaga kesehatan lewat konsil masing-masing posisinya ditempat di bawah presiden dan mendapat perlindungan hukum. Bahkan mereka sendiri yang akan mengeluarkan izin praktik. tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menkes," ujar politisi Golkar ini.

Menurutnya, Konsil dibentuk untuk mengatur diri sendiri.

"Kalau dulu dikit-dikit ada kesulitan lari ke DPR. Nanti mereka bisa atur diri sendiri untuk mengeluarkan aturan-aturan lewat konsil mereka," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Panja RUU Nakes Sunaryo Adhiwardoyo menambahkan, jika RUU Nakes sukses dicanangkan maka tenaga kesehatan yang belum dilindungi oleh hukum karena belum memiliki UU profesi akan dipayungi oleh RUU ini.

"Selama ini baru beberapa tenaga kesehatan saja yang dilindungi oleh UU khusus profesinya. Nakes seperti dokter misalnya telah dilindungi oleh UU Praktik Kedokteran," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sunaryo mengatakan, beberapa tenaga kesehatan ada yang merasa belum dapat prioritas. Sekarang ada UU Keperawatan, dan UU Praktik Kedokteran. Nah yang lain merasa tidak diatur secara khusus.

"Di RUU Nakes, tenaga kesehatan yang belum mendapat kepastian hukum akan terlindungi," ujarnya.

Menurutnya, didalam RUU ini akan dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil ini terbagi atas kompartemen dari masing-masing nakes.

"Lewat konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat mengatur dirinya sendiri. Berbagai permasalahan tiap-tiap profesi kesehatan dapat diselesaikan oleh konsil tanpa harus lewat pemerintah," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas