Saan Mustofa Berharap Hakim Adil Vonis Anas Urbaningrum
Saan Mustofa, berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberikan putusan adil kepada Anas Urbaningrum.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Saan Mustofa, berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Saya sangat berharap Mas Anas dapat keadilan. Hakim memutus secara objektif berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Itu yang menjadi harapan saya sebagai teman kepada Mas Anas," ujar Saan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Terkait kondisi keluarga Anas jelang putusan, Saan mengaku tidak tahu disebabkan Saan belum bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga Anas.
"Belum ada komunikasi. Belum ketemu," kata dia.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.