Usai Vonis Anas, Polisi Kian Perketat Pengamanan
Sementara di halaman gedung itu, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan orasi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai pembacaan putusan, aparat kepolisian langsung membentuk penjagaan ketat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014), malam.
Pantauan Tribun, hingga berita ini diturunkan aparat masih membentuk brigade sepanjang kurang lebih 10 meter mulai dari dalam ruangan lobi pintu masuk utama hingga di halaman depan gedung.
Sementara di halaman gedung itu, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan orasi.
Mereka membakar sampah di tengah aksi.
Aksi mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian.