Wakil Ketua Komisi II: Tak Perlu Ada Opsi Ketiga dalam RUU Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan tidak perlu adanya opsi ketiga yang diusulkan Demokrat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menawarkan opsi ketiga dalam RUU Pilkada. Opsi ketiga terkait usulan Demokrat dimana bersikap memilih Pilkada langsung dengan 10 catatan.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan tidak perlu adanya opsi ketiga yang diusulkan Demokrat.
"Semalam semua fraksi menyatakan tidak perlu ada opsi ketiga," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Pasalnya, Arif mengatakan 10 catatan Demokrat itu sudah diatur kedalam dua draft RUU Pilkada baik langsung maupun tidak langsung. Perbedaan dalam draft RUU Pilkada hanya satu saja menyangkut kewenangan panitia uji publik. Dalam draft RUU Pilkada tidak menentukan kelolosan calon kepala daerah.
"Uji publik menentukan jadi calon atau tidak, panitia melaksanakan uji publik bisa ambil keputusan si A, B, C lolos jadi calon, itu tidak perlu, karena kita khawatirkan akan membuka ruang transaksi," imbuh Politisi PDIP itu.
Kemudian menyangkut politik uang, Arif mengakui masih ada perdebatan terkait dengan hukum pidana.
"Apa yang menerima semua dihukum? Money politics sifatnya masif itu yang kita atur, selama ini sulit penegakan hukum money politics yang sifatnya masif," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.