Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Setuju RUU Pemda Karena Meringankan Tugas Jokowi

Pasalnya dengan disahkannya rancangan tersebut, kata Ahok, maka kewenangan pemerintah provinsi akan semakin kuat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Setuju RUU Pemda Karena Meringankan Tugas Jokowi
Warta Kota/henry lopulalan
PENGAWALAN PREMAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pengawalan ketat petugas berpakaian preman keluar dari kantor kerjanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/9/2014). Pengawal Ahok lebih di perketat semenjak Ahok mendapat ancaman keselamatanya. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, setuju dengan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang akan dibahas oleh DPR.

Pasalnya dengan disahkannya rancangan tersebut, kata Ahok, maka kewenangan pemerintah provinsi akan semakin kuat.

Dengan kuatnya pemerintahan provinsi maka tugas presiden akan semakin ringan dalam melakukan kontrol pemda.

Sehingga menurut Ahok dengan disahkannya RUU Pemda tersebut maka tugas Joko Widodo sebagai presiden nantinya akan semakin ringan.

“Pak Jokowi memegang gubernur nanti, bagaimana mengalokasikan uang-uang kementerian langsung ke daerah,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Ahok mengatakan dengan distribusi langsung anggaran ke daerah maka pembangunan infrastruktur akan berlang cepat karena tidak terhambat birokrasi. Lanjut Ahok, pendapatnya tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan presiden terpilih Jokowi.

Berita Rekomendasi

“Jadi infrastruktur bisa lebih cepet. Itu beliau ngomong ke saya seperti itu,”.ujar Ahok.

Pada hari ini, Kamis (25/9/2014), selain membahas RUU Pilkada, DPR RI juga akan membahas RUU Pemda yang tidak kalah pentingnya. RUU yang merupakan salah satu turunan dari Undang-undang nomor  32 tahun 2004 tersebut akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam rancangan tersebut gubernur berwenang memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak tertib. Misalnya, tidak datang rapat dan ke luar daerah tanpa izin. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas