Bahas RUU Pilkada, Anggota DPR di Paripurna Meningkat Jadi 493 Orang
DPR menggelar rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada pada hari ini, Kamis (25/9/2014).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada pada hari ini, Kamis (25/9/2014). Tercatat, sebanyak 67 anggota Dewan mangkir. Sedangkan yang hadir sebanyak 493 anggota.
Berdasarkan data absensi manual pukul 15.30 WIB, Fraksi Demokrat yang hadir berjumlah 128 anggota (148 kursi), F-Partai Golkar 94 anggota (106 kursi), F-PDIP 79 anggota (94 kursi), F-PKS 55 anggota (57 kursi), dan F-PAN 41 anggota (46 kursi).
Sidang juga dihadiri 33 anggota F-PPP (38 kursi), F-PKB 21 anggota (28 kursi), F-Gerindra 22 anggota (26 kursi), dan F-Hanura 10 anggota (17 kursi).
Agenda rapat paripurna DPR pada siang ini adalah pengambilan keputusan tentang daerah otonomi baru; pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pemilihan administrasi pemerintahan; pengambilan keputusan RUU tentang Pilkada; pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengelolaan keuangan haji dan laporan tim pengawas DPR terhadap perlindungan TKI mengenai hasil tugas tim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.