Bararemen Desak Paripurna Keputusan RUU Pilkada Digelar Terbuka
Presidium Bara Revolusi Mental (Bararemen) mendesak agar Rapat Paripurna dan voting keputusan RUU Pilkada digelar terbuka.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang pemilihan kepala daeah tidak menemukan kata sepakat dalam rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Rabu (24/9/2014).
Proses pengambilan keputusan pun akan dilakukan lewat forum yang lebih besar, yakni sidang paripurna, Kamis (25/9/2014) pagi. Ada kekhawatiran keputusan akan ditempuh melalui mekanisme voting.
Karena itu, Presidium Bara Revolusi Mental (Bararemen) mendesak agar Rapat Paripurna dan voting keputusan RUU Pilkada digelar terbuka. Sehingga masyarakat luas bisa menyaksikan wajah anggota legislatif yang memilih menerima atau menolak RUU Pilakada.
Untuk itu pula, seperti disampaikan Presidium Bararemen Gideon Wijaya Ketaren (GWK) mengajak media elektronik untuk menyiarkan secara langsung proses ini dan merekam satu persatu wajah anggota legislatif yang memilih opsi menerima dan menolak RUU Pilkada.
"Kita minta, jika melalui voting, dilakukan terbuka. Biar publik bisa melihat siapa saja wakil-wakilnya yang menerima atau tolak RUU Pilkada. Ini penting buat publik menilai rekam jejak para wakilnya di DPR," tegas GWK kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Selain itu, imbuhnya, transparansi detail nama-nama anggota legislatif yang absen pada saat voting ini perlu dipublikasikan kepada publik.
"Ini agar rakyat tahu siapa mereka. Berapa usianya? Apa partainya? Dari Dapil mana mereka? Serta terpilih lagi atau tidak? Biar konstituennya yang memilihnya memiliki rekam jejak politik tetang caleg pilihannya tersebut," tandasnya.