Kasus PT DGI, KPK Periksa Karyawan PT Mandiri Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Dalam rangka itu, KPK kembali memeriksa Munadi Herlambang.
Karyawan PT Mandiri Sekuritas itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/9/2014).
Nazaruddin dalam kasus itu diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana maskapai milik pemerintah senilai Rp 300,8 miliar. Disinyalir, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.
Grup Permai sendiri digunakan Nazaruddin untuk menggiring proyek-proyek Pemerintah.
Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementrian itu di antaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu sendiri sebelumnya mengklaim bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti proyek negara yang ditenggarai berbau korupsi. Termasuk mengantongi siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT DGI dan pencucian uang dalam pembelian saham Garuda.