Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Paripurna Pilkada Kembali Digelar, Priyo Jelaskan Hasil Forum Lobi

Priyo mengatakan terdapat lima hal subtansi yang dilaporkan panja RUU Pilkada atas kesepakatan dibawa kembali ke forum lobi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Paripurna Pilkada Kembali Digelar, Priyo Jelaskan Hasil Forum Lobi
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung saat memimpin sidang paripurna DPR bersama, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda sidang paripurna tersebut adalah pengesahan RUU Pilkada yang menjadi pro dan kontra di masyarakat terkait pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada akhirnya dimulai lagi pukul 22.48 WIB, Kamis (25/9/2014). Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kembali memimpin rapat paripurna DPR.

Priyo mengatakan terdapat lima hal subtansi yang dilaporkan panja RUU Pilkada atas kesepakatan dibawa kembali ke forum lobi.

"Terhadap substansi tentang paket atau tidak paket. Pemilihan gubernur, bupati, wali kota saja atau plus wakilnya. Lobi pimpinan fraksi memutuskan dipilih sistem tidak paket dengan demikian yang dipilih gubernur, bupati wali kota saja," kata Priyo.

Kemudian terhadap konflik kepentingan dengan incumbent, Priyo mengatakan forum lobi memutuskan yang dilarang yakni memiliki ikatan perkawinan. "Jadi suami untuk periode berikutnya istrinya enggak boleh harus menunggu jeda 5 tahun," kata Priyo.

Lalu mengenai substansi proses rekapitulasi apakah berjenjang atau langsung, Priyo mengatakan disepakati untuk berjenjang. "Pilihan satu atau dua putaran, kalau nanti pilihan langsung nantinya akan dikaji," ungkapnya.

Kemudian, Priyo mengatakan adanya permintaan khusus fraksi Demokrat akan menyampaikan pandangan. "Dengan demikian hanya ada dua opsi yang tersedia untuk kita ambil keputusan bisa musyawarah mufakat atau voting. Opsi pertama pilihan secara langsung, opsi kedua pilihan lewat DPRD," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas