Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Annas Ikut Acara dengan Jaksa Agung

Annas datang ke Jakarta untuk mengikuti acara halal bi halal masyarakat Rokan Hilir, Pekanbaru Riau.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Annas Ikut Acara dengan Jaksa Agung
Istimewa
Gubernur Riau Annas Maamun bersama istrinya saat menghadiri acara halal bi halal masyarakat Rokan Hilir, Pekanbaru Riau. Hadir pada kesempatan itu Jaksa Agung Basrief Arief. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, Kamis (25/9/2014) sore.  Annas ditangkap bersama delapan orang lainnya.

Informasi dihimpun Tribunnews.com, sejak Kamis pekan lalu, Annas bersama istrinya memang berada di Jakarta. Dia datang untuk mengikuti acara halal bi halal masyarakat Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.

Tribun sendiri mendapatkan sejumlah foto Annas dari pihak Humas Gubernur Riau, saat menghadiri acara tersebut. Bahkan, dalam acara tersebut juga hadir Jaksa Agung RI dan istrinya.

Setelah itu, tidak ada acara apapun yang dihadiri oleh Annas. Tetapi satu hari sebelumnya atau pada hari Rabu, Annas juga mengikuti acara Audiensi Apfp-SEApeat di Jakarta.

Menurut Penasihat Hukum Annas, Evanora, dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa kliennya memang pergi ke Jakarta sejak Kamis 24 September kemarin. Tujuannya untuk menghadiri acara halal bihalal masyarakat Rokan Hilir.

"Iya, kabarnya begitu (ditangkap KPK). Beliau sejak Kamis di Jakarta katanya ada urusan pemprov dan acara halal bihalal," kata Evanora kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/9/2014) malam.

Meski begitu, terang Eva, saat ini dirinya belum dapat menghubungi Annas. Ponsel yang biasa digunakan Anas tidak aktif.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sembilan orang. Di antaranya yakni Gubernur Riau, Annas Maamun, keluarga, ajudan
"Ada juga seorang penguasaha," kata Johan. Sejauh ini, KPK kata Johan,

Saat ini semuanya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status para terperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas