Fadli Zon Yakin MK Akan Tolak Judicial Review UU Pilkada
Kata Fadli Zon, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pilkada. Dengan demikian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Atas hal itu, berbagai kelompok masyarakat berencana akan melakukan judicial review terhadap UU Pilkada. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, langkah judicial review terhadap UU Pilkada tak kuat.
"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis," kata Fadli Zon di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Terlebih lagi, kata Fadli, jika kita melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan.
Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945.
"Atas dasar itu saya meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli ada yang salah dengan MK," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat, justru semakin menguatkan kedaulatan rakyat. Rakyat akan berdaulat karena tak ada lagi konflik dan korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung.
"Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus: DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang" tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.