Jokowi: DKI Tidak Terkena Imbas Pilkada Melalui DPRD
Presiden terpilih Joko Widodo menegaskan Provinsi DKI Jakarta tidak terkena imbas dari Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo menegaskan Provinsi DKI Jakarta tidak terkena imbas dari Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR dengan mekanisme baru, yaitu melalui DPRD.
Pria yang sapaan akrabnya Jokowi ini mengatakan, pelaksanaan pilkada langsung telah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai kekhususan Ibukota Jakarta.
"Ya kita ini punya kekhususan, jadi tetap, coba dibuka undang-undangnya," ujar Jokowi usai menghadiri acara pelantikan pimpinan DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Pernyataan Jokowi mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Pasal 10 menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.