Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: DKI Tidak Terkena Imbas Pilkada Melalui DPRD

Presiden terpilih Joko Widodo menegaskan Provinsi DKI Jakarta tidak terkena imbas dari Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi: DKI Tidak Terkena Imbas Pilkada Melalui DPRD
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Joko Widodo menggandeng tangan Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Jalan medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (26/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo menegaskan Provinsi DKI Jakarta tidak terkena imbas dari Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR dengan mekanisme baru, yaitu melalui DPRD.

Pria yang sapaan akrabnya Jokowi ini mengatakan, pelaksanaan pilkada langsung telah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai kekhususan Ibukota Jakarta.

"Ya kita ini punya kekhususan, jadi tetap, coba dibuka undang-undangnya," ujar Jokowi usai menghadiri acara pelantikan pimpinan DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Pernyataan Jokowi mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Pasal 10 menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas