Kasus Pelecehan Seksual Annas Maamun Tetap Berjalan
Penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan proses penyelidikan terhadap kasus pelecehan seksual
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan proses penyelidikan terhadap kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengatakan pihaknya tidak terganggu meskipun Annas Maamun dicokok KPK terkait kasus suap pengusaha perkebunan sawit.
"Bila mengarah ke sana (Annas melakukan pelecehan seksual), mekanismenya sudah ada, kami tinggal pinjam (Annas dari KPK untuk diperiksa)," kata Agung.
Dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan tersebut, penyidik Bareskrim telah melayangkan lima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari pemeriksaan pada korban hingga saksi-saki lain yang diduga mengetahui kejadian itu, secara tidak langsung.
"Tiga orang sudah diperiksa, satu orang belum hadir, dan satu orang lain keberatan karena yang bersangkutan merasa tidak berada di lokasi kejadian," papar Agung.
Seorang perempuan bernama Wide Widyawaty melaporkan Annas Maamun ke Bareskrim Polri terkait kasus pelecehan seksual. Polisi pun sudah melakukan proses penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 797/VIII/2014/Bareskrim tersebut diantaranya dengan memeriksa Wide.
Hingga kini, Annas Maamun belum diperiksa terkait kasus tersebut. Justru disaat berjalannya kasus tersebut, KPK mencokok Annas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang menerima suap dari pengusaha sawit.