KPK Periksa Raja Bonaran dan Bambang Wiraatmadji Sebagai Tersangka
Dua orang tersangka masing-masing Raja Bonaran Situmeang dan Bambang Wiraatmadji Suharto dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang tersangka masing-masing Raja Bonaran Situmeang dan Bambang Wiraatmadji Suharto dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/9/2014).
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bonaran akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Bambang Suharto akan diperiksa terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.
Pada perkara, Bonaran diduga melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar untuk mengamankan posisinya dalam sengketa Pilkada Tapteng.
Sementara Bambang, kasusnya merupakan pengembangan dari Jaksa Subri dan Lusita Any Razak, yang tertangkap tangan di sebuah kamar hotel sedang bertransaksi suap. (Edwin Firdaus)