Pimpinan KPK Soroti UU Pilkada
"Dari hasil survei membuktikan memang money politik pada saat Pemilu begitu masif," ungkap Adnan Jumat (26/9/2014).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyikapi keputusan DPR RI terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dengan melalui DPRD.
Saat berbincang dengan wartawan di Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Jakarta, Adnan mengatakan berdasarkan studi, politik uang saat ini sudah begitu masif.
"Dari hasil survei membuktikan memang money politik pada saat Pemilu begitu masif," ungkap Adnan Jumat (26/9/2014).
Mengenai korupsi Kepala Daerah terkait Pemilukada, KPK memiliki pengalaman saat melakukan penangkapan terhadap Bupati Buol.
Dikatakannya uang yang suap yang diterima dari pengusaha untuk mengeluarkan konsesi kebun, ternyata terkait dengan keinginan sang bupati maju kembali sebagai kepala daerah.
"Memang ada keterkaitan antara modal besar dengan Pilkada. Namun, Pilkada tidak langsung berpotensi untuk menyandera kepala daerah terkait APBD. Maka menurut saya yang paling penting integritas kepala daerahnya," ungkapnya.
Dikatakan dia, KPK diharapkan memberikan peran penting memberikan penialain mengenai integritas calon kepala dearah. Pihaknya yakin dengan integritas yang baik potensi diintervensi anggota dewan sangat kecil. Dengan integritas yang dimilikinya, seorang kepala daerah akan berani melawan intervensi serta berani jujur.
"Peran KPK ada dalam rangka berkontribusi melacak latar belakang kepala daerah," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.