PKB Belum Ambil Sikap Ajukan Gugatan ke MK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum berpikir mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait RUU Pilkada.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Sejumlah anggota DPR RI memprotes kepemimpinan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (atas, dua kiri) saat sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Fraksi-fraksi di DPR harus melakukan lobi untuk menentukan voting pengesahan RUU Pilkada dengan pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum berpikir mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait RUU Pilkada. Voting rapat paripurna DPR memutuskan Pilkada dikembalikan lewat DPRD.
"Kita belum mengambil sikap," ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Namun PKB mendorong berbagai organisasi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Malik, hal itu bagian demokrasi.
Apapun putusannya (MK) harus diikuti semua parpol, kami melihat ada proses politik yang anomali," tuturnya.
Malik berharap MK membatalkan putusan paripurna tadi malam. Jadi ini belum berakhir kita masih punya satu langkah lagi (MK)," katanya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.