Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Belum Ambil Sikap Ajukan Gugatan ke MK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum berpikir mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait RUU Pilkada.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKB Belum Ambil Sikap Ajukan Gugatan ke MK
Tribunnews/Herudin
Sejumlah anggota DPR RI memprotes kepemimpinan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (atas, dua kiri) saat sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Fraksi-fraksi di DPR harus melakukan lobi untuk menentukan voting pengesahan RUU Pilkada dengan pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum berpikir mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait RUU Pilkada. Voting rapat paripurna DPR memutuskan Pilkada dikembalikan lewat DPRD.

"Kita belum mengambil sikap," ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Namun PKB mendorong berbagai organisasi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Malik, hal itu bagian demokrasi.

Apapun putusannya (MK) harus diikuti semua parpol, kami melihat ada proses politik yang anomali," tuturnya.

Malik berharap MK membatalkan putusan paripurna tadi malam. Jadi ini belum berakhir kita masih punya satu langkah lagi (MK)," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas