PKB: Reformasi 98 Diuji Lewat Paripurna RUU Pilkada
Menurut Malik, nasib warisan perjuangan reformasi 98 akan ditentukan berdasarkan hasil keputusan RUU Pilkada ini.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengingatkan para anggota DPR yang akan mengambil sikap dalam pengesahan RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Menurut Malik, nasib warisan perjuangan reformasi 98 akan ditentukan berdasarkan hasil keputusan RUU Pilkada ini. “Reformasi 98 diuji oleh kita sendiri. Malam ini ditentukan apakah reformasi berlanjut atau berhenti hari ini,” kata Malik.
PKB, lanjut Malik, akan tetap konsisten memperjuangkan hak politik masyarakat dengan cara mempertahankan pelaksanaan pilkada langsung. Menurut Malik, perjuangan itu merupakan bagian dari konsistensi PKB untuk berjalan bersama rakyat.
“Saya ingatkan, bahwa demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apapun hambatannya, PKB konsisten bersama rakyat,” tegas Malik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.