Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKB: Reformasi 98 Diuji Lewat Paripurna RUU Pilkada

Menurut Malik, nasib warisan perjuangan reformasi 98 akan ditentukan berdasarkan hasil keputusan RUU Pilkada ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PKB: Reformasi 98 Diuji Lewat Paripurna RUU Pilkada
Kompas.com
Politisi PKB Abdul Malik Haramain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengingatkan para anggota DPR yang akan mengambil sikap dalam pengesahan RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Menurut Malik, nasib warisan perjuangan reformasi 98 akan ditentukan berdasarkan hasil keputusan RUU Pilkada ini. “Reformasi 98 diuji oleh kita sendiri. Malam ini ditentukan apakah reformasi berlanjut atau berhenti hari ini,” kata Malik.

PKB, lanjut Malik, akan tetap konsisten memperjuangkan hak politik masyarakat dengan cara mempertahankan pelaksanaan pilkada langsung. Menurut Malik, perjuangan itu merupakan bagian dari konsistensi PKB untuk berjalan bersama rakyat.

“Saya ingatkan, bahwa demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apapun hambatannya, PKB konsisten bersama rakyat,” tegas Malik.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas