Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Romahurmuzyi Akhirnya di-BAP Penyidik Polda Metro

Saat ini, Romy tengah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Romahurmuzyi Akhirnya di-BAP Penyidik Polda Metro
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Romahurmuziy Cs akhirnya resmi melaporkan pendudukan kantor DPP PPP di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PPP, Romahurmuziy atau Romy, hari ini Jumat (26/9/2014) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai korban atas laporannya terhadap Suryadharma Ali (SDA).

Saat ini, Romy tengah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Pak Romy memenuhi panggilan penyidik, dia sudah datang dan saat ini sedang di-BAP," ucap pengacara Romy, Syafrie Noer.

Dalam pemeriksaan, Romy diperiksa lebih mendalam sebagai korban menyoal materi laporan perusakan di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat. Termasuk juga pendalaman dari 19 pertanyaan yang sebelumnya dilontarkan penyidik dalam BAP yang dilakukan oleh Hendra, kuasa hukum Romy.

Hendra diperiksa lebih dulu oleh penyidik pada Rabu (24/9/2014) kemarin pasalnya Hendralah yang mewakili Romy membuat laporan polisi. Setelah Hendra barulah Romy diperiksa sebagai korban.

Sebelumnya kubu Suryadharma Ali (SDA) dipolisikan oleh kubu Romahurmuziy cs dengan dua perkara yakni perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam laporan TBL/3348/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimum itu, pihak terlapor yakni SDA, Sofyan Usman, dan kawan-kawan, dilaporkan atas kejadian pada Senin 15 September 2014 lalu di Kantor DPP PPP, Jakpus.

Dilaporan itu, terlapor dituduh telah melakukan perusakan secara bersama-sama barang milik orang lain dan perbuatan tidak menyenangkan yakni Pasal 170, 406 dan 335 KUHP.

"Saya telah resmi membuat laporan polisi. Yang kiri surat kuasa, yang kanan laporan. Saya melaporkan SDA dkk atas sejumlah dugaan, tindak pidana umum," ucap Romahurmuziy usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas