Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pilkada Disahkan, DKI Tetap Dipilih Langsung

Sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Pilkada Disahkan, DKI Tetap Dipilih Langsung
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Suasana Rapat Paripurna menentukan Pemilihan Kepala Daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari Ricuh. Tribunnews.com/Ferdinand Waskita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi mengenai RUU Pilkada yang baru saja disahkan sehingga mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, ternyata tidak berpengarug bagi DKI Jakarta. Hal tersebut lantaran DKI Jakarta sebagai Ibukota negara memiliki keistimewaan.

Seperti diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Jumat (26/9/2014). Sumarno mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih langung oleh rakyat.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara rinci dijelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah‎," ujar Sumarno.

Sumarno menjelaskan peraturan tersendiri yang dimiliki oleh Jakarta dalam menyelenggarakan pemilihan langsung menyebabkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang baru saja diputuskan dalam sidang paripurna DPR tidak memiliki pengariuh.

Selain itu Sumarno mengatakan keistimewaan Jakarta dibanding daerah lainnya dalam pemilihan kepala daerah adalah mengenai persyaratan kemenangan. Lanjut Sumarno apabila daerah lain kepala daeerah disebut menang jika telah memperoleh suara minimal 30 persen plus satu maka DKI Jakarta membutuhkan suara 50 persen plus satu.

“Pada Pilkada DKI 2012 kemarin, Pilkada berlangsung hingga dua putaran. Secara umum, Joko Widodo dapat menjadi Gubernur DKI, karena telah memenuhi persyaratan kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 telah diatur seseorang menjadi Gubernur jika memenuhi persyaratan 50 persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen, jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak usah takut ancaman menjadi budak DPRD, pasalnya hal tersebut tidak bakalan terjadi, apabila pria yang karib disapa Ahok tersebut mencalonkan kembali menjadi kepala daerah di DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

“Sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat," ujar Sumarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas