Bupati Tapanuli Tengah Tidak Penuhi Panggilan KPK
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bonaran sedianya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (26/9/2014).
"Kalau Bonaran tidak ada (suratnya), belum tahu kenapa tidak hadir," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.
Karena Bonaran tidak memenuhi panggilan hari ini, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksannya. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya bagi Bonaran.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.