Rekomendasi Pembentukan Pansus Pemilu 2014 Ditunda
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar meyakini rekomendasi pembentukan pansus tidak dapat dijalankan pada periode sekarang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna menunda putusan rekomendasi pembentukan panitia khusus (pansus) Pemilu 2014. Putusan tersebut ditunda dan akan diberikan kepada anggota DPR periode 2014-2019.
"Jadi saya simpulkan, tadi ketua Komisi II (Agun Gunandjar) menyampaikan, kita tidak ambil keputusan soal pansus dan menerima sepenuhnya laporan Komisi II ini. Kita akan berikan kepada pemerintah terkait, KPU dan seterusnya. Apa disetujui?" kata pimpinan rapat Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
"Setuju," ujar anggota dewan.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar meyakini rekomendasi pembentukan pansus tidak dapat dijalankan pada periode sekarang. "Namun rekomendasi ini dapat menjadi landasan politik bagi DPR periode berikutnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu selanjutnya," tutur Agun.
Agun mengatakan pembentukan pansus dikarenakan temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dibuktikan dengan adanya putusan DKPP terhadap 141 anggota KPU provinsi, kabupaten/kota yang diberhentikan dan ratusan lainnya diberikan sanksi ringan dan sedang.
"Ke-141 anggota yang diberhentikan permanen tersebut terbukti melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu membuka kotak suara hingga yang terlibat money politic," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo sudah mengusulkan pembentukan pansus pemilu ditunda.
"Kita tidak perlu memperdebatkan soal materi, karena kita sudah membahas secara mendalam. Permintaan Ketua Komisi II itulah yang paling bijak, kita tidak perlu menambahkan dengan berbagai macam hal," ujar Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.