Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali Enggan Komentari Putusan Islah PPP

Mantan Menteri Agama ini tetap berkeyakinan tak bersalah terkait konflik internal partainya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suryadharma Ali Enggan Komentari Putusan Islah PPP
Kompas.com/Wijaya Kusuma
Suryadharma Ali gelar konsolidasi dengan pengurus DPW dan DPC DIY. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan telah mengeluarkan putusan sela yang mengimbau kubu Suryadharma Ali dan kubu Emron Pangkapi melakukan islah alias perdamaian.

Keputusan itu menetapkan pula Suryadharma Ali tetap menjadi ketua umum partai itu, demikian pula Romahurmuziy tetap menjadi sekretaris jenderal. Apa komentar Suryadharma?

"Saya belum terima keputusan itu, media lebih dulu sudah terima. Canggih," kata Suryadharma di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014). Dia menolak berkomentar lebih jauh.

"Saya belum tahu, saya belum tahu keputusan resmi seperti apa, kami belum tahu," tepis Suryadharma saat ditanya lebih jauh soal perintah islah itu.

Mantan Menteri Agama ini tetap berkeyakinan tak bersalah terkait konflik internal partainya. Menurut dia, konflik berkepanjangan itu muncul karena kubu Emron berulah dengan memecat Suryadharma dari posisi ketua umum.

"Harus dicatat saya adalah orang yang teraniaya dan terzalimi karena saya yang diberhentikan. Apakah pantas saya merapat minta islah?" ujar Suryadharma.

Konflik di tubuh PPP berawal dari sejumlah petinggi PPP seperti Sekjen Muhammad Romahurmuziy, Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa, mengadakan pertemuan yang memutuskan pemberhentian Suryadharma.

Berita Rekomendasi

Sebagai tanggapan atas pemecatannya itu, Suryadharma balik memecat para pemecatnya. Dia menggunakan dasar pelanggaran ketaatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP.

Hingga saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di tubuh partai itu. Baik kubu Suryadharma maupun Emron telah mengajukan kembali pendaftaran susunan organisasi DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagai mekanisme legalitas partai politik menurut UU tentang Partai Politik.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas