Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Petinggi Bank Tak Akan Lolos dalam Kasus Pajak Hadi Purnomo

KPK memastikan petinggi bank tak akan lolos dari jeratan kasus pajak Hadi Purnomo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in KPK Pastikan Petinggi Bank Tak Akan Lolos dalam Kasus Pajak Hadi Purnomo
/henry lopulalan
Abraham Samad (kiri) dan Hadi Purnomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa tak membiarkan petinggi bank lolos pusaran kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus itu menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo sebagai tersangka.

Hadi dietapkan bersamaan dengan masa pensiun dari ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beterpatan dengan hari ulang tahunnya, 21 April lalu.

Abraham kembali menegaskan bahwa petinggi bank tersebut akan turut diperiksa penyidik KPK.

"Sudah tenang saja. jadi insallah ini akan diperiksa," kata Abraham Samad, Minggu  (28/9/2014).

Abraham menjawab diplomatis saat disinggung mengapa petinggi bank belum juga diperiksa pihaknya. Padahal sebelumnya, Abraham memastikan penyidik akan memeriksa petinggi bank tersebut usai hari raya Idul Fitri, Juli lalu.

"Ini kan lagi-lagi soal kesiapan penyidik, jadi ini cuma kesiapan penyidiknya," imbuhnya.

Abraham juga memastikan penyidikan kasus tersebut tak jalan ditempat alias mandek. Abraham memastikan, jika pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ngga, nggak mandek," tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, KPK saat ini masih menelusuri apa keuntungan yang didapat Hadi dalam penyalahgunaan wewenang. Santer kabar, Hadi mendapat jatah saham lewat salah satu perusahaan kongsian dia dengan salah satu petinggi BCA.

'Pelicin' itu diduga diberikan lantaran Hadi saat masih menjabat Dirjen Pajak telah menerima keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengisyaratkan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi BCA. Tetapi Bambang belum mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Nanti aku cek dulu," kata Bambang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja juga mengakui bank tersebut diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak. Keuntungan bank itu dinilai telah merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank tersebut.

"Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain," kata Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2014) lalu.

Sebab itu, Adnan berjanji pihaknya akan menelisik lebih lanjut. Bahkan, KPK tak segan menjerat bank dari segi koorporasi.

"Itu tengah didalami," tegasnya.

Pada kasus ini, Hadi diduga telah  merugikan negara sekitar Rp 375 miliar. Atas perbuatan itu, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat itu, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.  

Direktorat PPh setahun kemudian merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA  pada 13 Maret 2004. Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya pada 17 Juli 2004, Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh.

Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Pada kasus itu, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak menangani kasus dugaan pengemplangan pajak. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. Negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar karena pembatalan tersebut.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari pihak manajemen BCA.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas