Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Olga Lidya: Pilkada DPRD Amputasi Hak Rakyat

Menurut artis cantik ini, pengaruh disahkannya UU Pilkada melalui DPRD terlihat dengan kaburnya pemilik modal ke luar negeri.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Olga Lidya: Pilkada DPRD Amputasi Hak Rakyat
Tribunnews/Herudin
Aktris Olga Lidya (dua kanan) bersama sineas Jajang C Noor (dua kiri) dan presenter Indra Bekti (kiri) berbicara kepada wartawan saat melakukan pertemuan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Sejumlah aktris, musisi, dan sineas yang tergabung dalam Suara Masyarakat untuk Pilpres Jujur memberikan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta Presiden RI untuk menyelenggarakan pemilihan presiden secara jujur, tanpa intimidasi, dan adil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Olga Lidya mengaku kecewa atas putusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan undang-undang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya kecewa karena sebelumnya saya sempat bangga kepada republik kita. Kita bisa melawati pileg dan pilpres dengan aman dan damai. Setelah undang-undang pilkada bergulir, saya malu karena terjadi kemunduran demokrasi,"ujar Olga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, (28/9/2014).

Olga berpendapat, hak rakyat telah diamputasi dengan putusan tersebut. DPR sebagai wakil rakyat telah menjadi aktor dalam melumpuhkan demokrasi rakyat karena kembali mengambil suara rakyat.

Keputusan UU tersebut dinilai berdampak negatif karena kemunduran demokrasi akan dirasakan dalam berbagai bidang. Menurut artis cantik ini, pengaruh disahkannya UU Pilkada melalui DPRD terlihat dengan kaburnya pemilik modal ke luar negeri.

Olga juga menambahkan, ia bersama rekan-rekan artis yang lain juga akan menggalang dukungan untuk menolak UU Pilkada via DPRD. Bahkan Olga berencana akan menggugat ke MK dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya.

"Gelombang dukungan melihat UU Pilkada tidak langsung akan semakin jelas.Ada celah yang bisa digunakan untuk menggugat di MK,"jelas Olga.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas