PDIP Siapkan Gugatan UU Pilkada ke MK
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan, pihaknya akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan, pihaknya akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Demi menempuh langkah hukum itu, kata Aria, kubu Pilkada langsung akan mencari pendukungan dan menguatkan argumen pengajuan gugatan. "Jalan MK akan kita tempuh, mencarikan para pendukung-pendukung kita yang punya argumentasi cukup kuat untuk yakinkan MK," ujar Aria di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Aria mengatakan, MK harus diyakinkan bahwa Pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat sudah tepat meskipun masih banyak kekurangannya. Karena itulah, Aria menyatakan PDIP mendukung opsi Partai Demokrat yang mengidamkan Pilkada langsung disertai 10 perbaikan.
Gugatan itu, kata Aria, akan dilayangkan ke MK setidaknya 30 hari setelah UU tersebut berlaku sesuai dengan aturan yang ada. Aria pun optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK. "Kita merasa kuat. Sistem pilkada secara demokratis, itu disepakati sebagai kesetaran lembaga dalam check and balances," kata Aria.
Aria menyatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus dari badan hukum DPP untuk permohonan gugatan itu. PDIP juga akan menyiapkan pengacara dan ahli tata negara untuk memenangkan gugatannya. "Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini," ujarnya.